Jam Kerja Karyawan per Minggu dan Cara Menghitungnya

Jam kerja karyawan per minggu

Jam kerja karyawan per minggu perlu perusahaan perhatikan ketika menyusun jadwal dan membagi waktu kerja harian. Jumlah hari kerja dapat berbeda antara perusahaan, tetapi ketentuan umum membatasi waktu kerja menjadi 40 jam dalam satu minggu.

PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur dua pola waktu kerja umum, yaitu lima dan enam hari kerja. Kedua pola memiliki total waktu mingguan yang sama, tetapi menggunakan pembagian jam harian yang berbeda.

Karena itu, HR tidak cukup hanya melihat berapa lama karyawan bekerja dalam satu hari. Perusahaan juga perlu menghitung akumulasi waktu kerja selama satu minggu untuk memastikan pembagian jadwal tetap sesuai ketentuan.

Berapa Jam Kerja Karyawan per Minggu?

Dalam peraturan jam kerja karyawan, pola enam hari menggunakan 7 jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu. Sementara itu, pola lima hari menggunakan 8 jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu.

Berikut perbandingannya:

Pola Kerja Jam Kerja Harian Jam Kerja Mingguan
5 hari kerja 8 jam 40 jam
6 hari kerja 7 jam 40 jam

Meskipun tabel menunjukkan 7 jam untuk pola enam hari, HR tetap perlu memperhatikan batas mingguan 40 jam. Jika perusahaan menghitung 7 jam × 6 hari, hasilnya mencapai 42 jam.

Oleh sebab itu, perusahaan perlu menyesuaikan pembagian pada salah satu hari. Misalnya, karyawan bekerja masing-masing 7 jam selama lima hari dan 5 jam pada hari keenam. Totalnya menjadi 40 jam dalam satu minggu.

Cara Menghitung Total Jam Kerja Mingguan

HR dapat menghitung waktu kerja dengan menjumlahkan jam kerja efektif setiap hari. Waktu istirahat yang tidak termasuk jam kerja perlu perusahaan keluarkan dari perhitungan.

Sebagai contoh, karyawan dengan pola lima hari bekerja 8 jam dari Senin sampai Jumat. Perhitungannya yaitu:

8 jam × 5 hari = 40 jam per minggu

Sementara itu, perusahaan dengan pola enam hari dapat menggunakan simulasi berikut:

(7 jam × 5 hari) + 5 jam = 40 jam per minggu

Contoh tersebut membantu menunjukkan perbedaan pembagian waktu. Namun, jam mulai dan selesai dapat perusahaan sesuaikan dengan kebutuhan operasional.

Perusahaan juga perlu memeriksa ketentuan khusus apabila kegiatan usahanya termasuk sektor atau pekerjaan dengan karakteristik waktu kerja tertentu.

Perhatikan Istirahat dalam Perhitungan

Rentang kehadiran tidak selalu sama dengan jumlah jam kerja. Misalnya, karyawan masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 17.00 dengan istirahat selama satu jam.

Secara keseluruhan, karyawan berada dalam rentang tersebut selama sembilan jam. Namun, setelah mengurangi satu jam istirahat, waktu kerja efektif menjadi delapan jam.

Karena itu, HR perlu memisahkan jam kerja dan waktu istirahat saat menghitung total mingguan. Pekerja juga memperoleh hak istirahat antara jam kerja sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus.

Selain itu, perusahaan perlu memperhatikan istirahat mingguan sesuai pola hari kerja yang berlaku.

Pantau Akumulasi Waktu Kerja

Perusahaan perlu memantau pelaksanaan jadwal agar mengetahui jumlah waktu kerja aktual setiap karyawan. Pencatatan menjadi semakin penting jika perusahaan menggunakan beberapa shift atau memiliki jadwal yang sering berubah.

Penggunaan aplikasi absensi dapat membantu HR mencatat waktu masuk dan keluar secara lebih terstruktur. Data tersebut dapat mendukung pemeriksaan antara jadwal dan kehadiran aktual selama satu minggu.

Jika catatan menunjukkan karyawan bekerja melewati waktu normal, HR perlu memeriksa penyebabnya. Perusahaan tidak sebaiknya langsung menganggap setiap kepulangan terlambat sebagai kerja lembur karena kondisi dan penugasannya perlu diperiksa terlebih dahulu.

Selain itu, HR dapat menggunakan catatan mingguan untuk mengevaluasi pembagian tenaga. Jika tambahan waktu terus muncul pada divisi tertentu, perusahaan dapat meninjau kembali jadwal atau kebutuhan tenaga.

Kesimpulan

Jam kerja karyawan per minggu secara umum mencapai 40 jam, baik untuk pola lima maupun enam hari kerja. Pola lima hari membaginya menjadi 8 jam sehari, sedangkan pola enam hari menggunakan pembagian 7 jam sehari dengan tetap memperhatikan total 40 jam seminggu.

HR juga perlu memisahkan waktu istirahat dan memantau pelaksanaan jadwal. Dengan perhitungan yang tepat, perusahaan dapat mengelola waktu kerja secara terstruktur sekaligus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *