Ketentuan Lembur pada Hari Libur yang Perlu Dipahami

Ketentuan lembur pada hari libur

Ketentuan lembur pada hari libur perlu perusahaan pahami ketika karyawan tetap bekerja pada waktu yang seharusnya menjadi hari libur resmi. Kondisi tersebut memiliki skema pembayaran yang berbeda dari lembur pada hari kerja biasa sehingga HR perlu mencatatnya secara tepat.

Kebutuhan operasional terkadang membuat perusahaan tetap menjalankan aktivitas pada hari libur. Namun, HR perlu memperhatikan jadwal, pola hari kerja, durasi pekerjaan, serta hak upah karyawan sebelum memproses pembayaran.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur upah kerja lembur pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi. Ketentuan tersebut juga membedakan skema berdasarkan pola lima atau enam hari kerja dalam satu minggu.

Kenali Lembur yang Berlangsung pada Hari Libur

HR perlu memeriksa kalender kerja dan jadwal karyawan sebelum mengategorikan suatu pekerjaan sebagai lembur hari libur. Langkah ini penting karena jadwal kerja setiap perusahaan dapat berbeda, terutama pada bisnis yang menggunakan sistem shift.

Selain jadwal, perusahaan perlu memastikan adanya perintah dari pengusaha dan persetujuan pekerja atau buruh yang bersangkutan. HR juga perlu mencatat nama karyawan serta lamanya waktu kerja lembur.

Data dari aplikasi absensi online dapat membantu perusahaan melihat informasi waktu kehadiran sebagai salah satu pendukung pemeriksaan. Selanjutnya, HR dapat mencocokkan catatan tersebut dengan jadwal serta dokumen pelaksanaan lembur.

Dengan cara tersebut, perusahaan tidak hanya mengandalkan waktu masuk dan keluar. HR memiliki informasi tambahan untuk memastikan durasi kerja sebelum menentukan hak upah.

Pengali Upah Hari Libur Berbeda dari Hari Kerja

Untuk pola enam hari kerja dan 40 jam seminggu, PP Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan jam pertama sampai jam ketujuh sebesar 2 kali upah sejam. Jam kedelapan menggunakan pengali 3 kali, sedangkan jam kesembilan sampai jam kesebelas menggunakan pengali 4 kali.

Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek dalam pola enam hari kerja, skemanya berbeda. Jam pertama sampai kelima menggunakan pengali 2 kali, jam keenam sebesar 3 kali, kemudian jam ketujuh sampai kesembilan sebesar 4 kali upah sejam.

Sementara itu, pola lima hari kerja dan 40 jam seminggu menggunakan pengali 2 kali untuk jam pertama sampai kedelapan. Jam kesembilan menggunakan 3 kali, sedangkan jam kesepuluh sampai kedua belas menggunakan 4 kali upah sejam.

Perbedaan tersebut membuat hitungan lembur pemerintah perlu memperhatikan pola kerja dan jenis hari. HR tidak dapat menyamakan seluruh pekerjaan tambahan dengan lembur pada hari biasa.

Contoh Menghitung Upah Lembur Hari Libur

Sebelum menghitung nominal, HR perlu mengetahui upah sejam. PP Nomor 35 Tahun 2021 menggunakan rumus 1/173 dikalikan upah sebulan.

Misalnya, seorang karyawan memiliki dasar upah Rp5.190.000 per bulan. Nilai upah sejam menjadi:

Rp5.190.000 ÷ 173 = Rp30.000

Karyawan tersebut menggunakan pola lima hari kerja dan bekerja selama tiga jam pada hari libur resmi. Karena tiga jam tersebut masih berada dalam kelompok delapan jam pertama, setiap jam menggunakan pengali 2 kali.

Perhitungannya:

3 jam × 2 × Rp30.000 = Rp180.000

Jadi, berdasarkan contoh tersebut, upah lemburnya mencapai Rp180.000.

HR tetap perlu memeriksa komponen upah, pola kerja, kategori hari, dan durasi aktual sebelum menggunakan hasil penghitungan dalam payroll. Pemeriksaan tersebut membantu perusahaan menghindari kesalahan pengali maupun salah mengategorikan hari kerja.

Selain pembayaran, perusahaan perlu memperhatikan kebutuhan karyawan selama menjalankan lembur. Apabila pekerjaan tambahan berlangsung empat jam atau lebih, pengusaha wajib memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilokalori. Perusahaan tidak dapat mengganti pemberian tersebut dalam bentuk uang.

Kesimpulan

Ketentuan lembur pada hari libur memiliki skema pembayaran tersendiri yang berbeda dari lembur pada hari kerja biasa. Pola lima dan enam hari kerja juga menentukan pengali yang perlu HR gunakan dalam menghitung upah.

Perusahaan perlu mencatat jadwal, durasi, pola kerja, serta dasar upah secara konsisten. Dengan data yang akurat, HR dapat menentukan pembayaran lembur hari libur secara lebih transparan dan memenuhi hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *